WNI perpanjang visa di luar Indonesia?.. bisa kok

 Hai teman-teman kali ini aku mau bahas tentang visa. Ini menurut pengalaman pribadi aku ya, yang waktu itu cari info kesana kemari tapi sedikit sekali yang membahas ini. Jadi ku putuskan membagi sedikit pengalamanku tentang hal ini. Visa adalah dokumen yang diterbitkan oleh suatu negara melalui sebuah perwakilan, di mana umumnya berisi izin untuk masuk sekaligus keluar dari negara tersebut. Jika kita akan ke luar negeri, tentu kita membutuhkan visa yang biasanya ditempel di paspor kita. Pembuatan visa bisa dilakukan oleh kedubes-kedubes yang ada di Indonesia sesuai negara tujuan kamu. Tapi ada juga negara yang menunjuk suatu lembaga untuk pembuatan visa. Contohnya untuk negara negara di Eropa, mereka menunjuk VFS Global sebagai mitra pembuat visa. 

Aku mengunjungi Eropa dengan membuat visa turis selama 3 bulan. Aku sudah membeli tiket pulang pergi karna memang itu dibutuhkan sebagai syarat pembuatan visa sebelumnya. Tapi apa dayaku saat mendekati waktu pulang ada hal yang masih aku urus di Eropa dan membuatku berpikir, bisakah aku perpanjang masa tinggalku disini tanpa perlu pulang dulu ke Indonesia? Mulailah aku mencari info di google tapi aku tidak menemukan solusi. Lalu aku bertanya kepada kedubes Indonesia di Eropa, mereka bilang WNI tidak bisa perpanjang visa di kawasan Eropa, dan aku harus kembali ke Indonesia untuk perpanjang visa. Lalu aku bertanya pada agen perjalanan di Indonesia yang mengurus visaku sebelumnya, dan dia bilang lebih baik aku pulang dulu karna akan lebih aman. Aarrggghh kenapa tidak ada solusi? Akhirnya aku hampir menyerah dan mulai berpikir pulang saja dulu ke Indonesia.

Lalu suatu hari ada seorang teman Eropa yang menemukan info dan memberitahuku jika aku bisa perpanjang visa disini dengan syarat aku akan jadi bagian dari keluarga Eropa. Ya inilah salah satu solusi untuk memperpanjang visa tanpa harus kembali ke Indonesia yaitu dengan membuat visa keluarga yang menyatakan bahwa aku menjadi salah satu bagian keluarga di Eropa. 

Untuk membuat visa ini ada banyak syarat yang harus kita serahkan ke Foreign Office. Diantaranya, kita harus menyerahkan bukti-bukti foto pendukung hubungan kita dengan keluarga itu. Semua foto dibuat kliping dan diberi penjelasan tentang di mana, kapan dan mengapa foto itu diambil. Lalu asuransi kesehatan sebagai jaminan kesehatan kita selama di luar negeri, tentunya dari perusahaan asuransi di mana kita akan tinggal, bukan dari Indonesia ya. Bukti penghasilan dari keluarga tempat kita akan menetap juga diperlukan. Lalu ijin dari pemilik rumah tempat kita akan menetap dan terakhir pas foto untuk keperluan visa kita. Sangat rumit tapi perlu diperjuangkan.

Setelah semua dokumen itu lengkap, bawa semuanya ke Foreign Office. Jangan lupa bawa paspor kita juga. Jika semuanya lancar, dalam 1 hari semuanya jadi. Visa kita bisa langsung tertempel di paspor kita. Semoga artikel ini bisa bantu kalian yang sedang berjuang di manapun. tapi kebijakan setiap negara beda-beda ya. Untuk lebih jelasnya langsung hubungi saja foreign office atau kantor imigrasi terdekat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Hal Menarik Tentang Ceko

haiii...

GAYA DESAIN GRAFIS

Kenalan Sama Apostille

Diwarg's Poems