Kenalan Sama Apostille
Apa sih apostille itu? masih banyak orang yang bingung dengan istilah itu. Begitu juga dengan aku sebelumnya. Saat itu aku perlu apostille dokumen, tapi aku masih sangat awam dengan hal itu. Dan waktu aku search di Google banyak artikel yang membahas apostille versi lama dan masih sangat sedikit yang membahas apostille versi baru di tahun 2022. Nah, dengan kesulitan yang aku hadapi waktu itu, aku berinisiatif buat tulisan ini, yang akan bahas serba serbi apostille menurut versi aku.
Apostille adalah pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang. Arti simpelnya apostille adalah langkah yang harus diambil untuk mengesahkan suatu dokumen sebelum digunakan di luar negeri. Saat kita akan memakai dokumen di luar negeri tentu bukan sembarang dokumen, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk melegalkan dokumen itu melalui beberapa proses. Contohnya untuk kepentingan beasiswa kuliah di luar negeri, pernikahan WNI dan WNA di luar negeri, ekpor impor dll. Sebelumnya ada 3 langkah yang harus ditempuh untuk melegalkan dokumen, kita harus melalui kemenkumham, lalu kemenlu, terakhir ke kedubes. Tapi setelah tanggal 4 Juni 2022 Indonesia sudah tergabung dalam konvensi apostille, semuanya akan jadi lebih mudah hanya dengan 1 langkah yaitu ke Kemenkumham.
Aku ambil contoh kisahku ya. Aku mempersiapkan pernikahan dengan WNA dari Ceko. Sehari setelah dia lamar aku kami bergegas ke matrika atau kantor sipil Ceko terdekat buat nanya semua syaratnya. Karna kami tau semua proses bakal menyita waktu panjang kali lebar, kami putuskan mengurus secepatnya sebelum visaku abis. Saat kami ke matrika petugas menjelaskan aku butuh akta lahir dan Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) yang diberi 3 stiker super legalisir oleh pemerintahan Indonesia dan di translate semua ke dalam bahasa Ceko. 3 stiker super legalisir adalah stiker dari kemenkumham, kemenlu, dan kedubes, ini adalah apostille versi lama. Apostille versi terbaru bentuknya bukan stiker melainkan sertifikat, dan tidak harus melewati 3 tahap legalisasi melainkan hanya 1 yaitu melalui Kemenkumham.
Pertama siapkan dokumen yang akan di apostille. Untuk kasusku aku menyiapkan akta asli dan spesimen dari pejabat dukcapil sekarang yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani aktaku dulu sudah meninggal, proses ini harus dilakukan di kota kelahiranku, dan aku juga menyiapkan SKBM. Untuk akta proses legalisir sebelum di apostille tidak begitu sulit, tapi untuk SKBM bisa dibilang cukup rumit. Pertama aku harus meminta surat pengantar RT setempat, lalu RW, berlanjut ke kelurahan lalu ke kantor sipil terdekat. Karna aku non muslim jadi yang akan menerbitkan SKBM adalah kantor sipil, tapi jika ada diantara kalian yng muslim maka setelah dari kelurahan kalian akan lanjut ke KUA untuk membuat SKBM.
![]() |
contoh SKBM dari dukcapil setempat |
Setelah SKBM terbit maka langkah selanjutnya adalah apostille. Proses apostille bisa dilakukan secara online. Buka laman ini , login dengan nama kalian jika kalian akan mengurusnya sendiri, tapi jika kalian diwakilkan, maka harus menyertakan surat kuasa bermaterai yang nantinya akan di upload bersama dokumen lainnya. Untuk format surat kuasanya udah ada di web apostille itu kok. Siapkan dokumen yang akan di apostille. Aku menyiapkan 4 dokumen yaitu akta, spesimen akta, SKBM dan surat kuasa lalu scan semua dokumen.
Isi data dan upload semua dokumen. Pastikan jangan ada kata atau nama lembaga yang disingkat. setelah upload semua dokumen, kalian hanya tinggal menunggu konfirmasi, apostille kalian berhasil atau tidak. Jika berhasil kalian akan mendapat email dan tagihan biaya apostille yang harus dibayar seperti di bawah ini,
![]() |
contoh email pemberitahuan apostille berhasil |
![]() |
contoh tagihan biaya apostille |
![]() |
contoh sertifikat apostille |
Jika tidak ada kendala, proses apostille sebenarnya cukup mudah dan cepat. Semua proses selalu memakan waktu 3 sampai 4 hari kerja. Belum lagi kalau ada kesalahan ini itu di apostille. So anyway, persiapkan semuanya jauh hari sebelum dokumen digunakan, untuk mengantisipasi hal hal yang memakan waktu.
Jika ada pertanyaan seputar apostille boleh ketik di kolom komentar, aku akan senang hati membantu kalian yang sedang berproses. Tetap semangat semuanya.
Komentar
Posting Komentar